MTs Ma'arif Jumo

Madrasahe Keren, Ora Ninggal Pesantren

Pernyataan Sikap MTs Ma’arif Jumo Tentang Galian C di Gunung Sindoro Temanggung: “Hentikan, Sekarang Juga!”

Sudah seringkali dilarang dan dipaksa tutup oleh masyarakat, penambangan bahan Galian C di Kwadungan Jurang, Kledung masih saja terus dilakukan. Bahkan pihak kepolisian pun seringkali diminta oleh Pemkab Temanggung untuk menindak tegas pelaku penambangan Galian-C yang ilegal itu. Eksploitasi terhadap lingkungan dan Sumber Daya Alam (SDA) masih akan terus dilakukan oleh orang-orang yang kesadaran terhadap wawasan lingkungan hidupnya masih rendah. Eksploitasi masih juga akan dilakukan oleh orang-orang yang lebih mementingkan kepentingan pribadi sesaat dan mengabaikan kepentingan orang banyak. Oleh karena itu MTs Ma’arif Jumo menyatakan sikap penambangan bahan Galian-C di lereng gunung Sindoro tersebut harus dihentikan. MTs Ma’arif Jumo juga bertekad akan memberikan wawasan kepada para peserta didiknya akan pentingnya kesadaran lingkungan hidup.

Sumber Daya Alam di Indonesia pada umumnya dan khususnya di Temanggung merupakan anugerah yang diberikan oleh Allah Swt. SDA tersebut diberikan untuk dimanfaatkan sebaik-baiknya dan seluas-luasnya bagi kemakmuran dan kesejahteraan hidup orang banyak. Dengan demikian sudah semestinya kita memanfaatkannya dengan bijak dan menjaga serta melestarikan SDA tersebut untuk generasi yang akan datang. Namun faktanya segelintir orang seringkali melakukan eksploitasi besar-besaran dan merusak lingkungan hidup hanya untuk kepentingan pribadinya.

Luas wilayah Indonesia terbentang dari Sabang sampai Merauke, melintas diantara dua samudra dan dua benua, oleh karena itu, tentu saja Indonesia menyimpan begitu banyak kekayaan alam yang membuat bangsa-bangsa lain di dunia menjadi iri. Kekayaan itu meliputi daratan, perairan dan udara. Di daratan kekayaan itu berupa tanah yang subur, hutan yang luas dan kekayaan yang terkandung di dalam bumi antara lain adalah kekayaan dari bahan galian.

Jika dibedakan dari nilai strategis atau ekonomis, penggunaan untuk industri dan pengaruhnya terhadap masyarakat, ada 3 jenis galian. Yaitu Galian A, Galian B dan Galian C.

Galian A merupakan jenis galian yang bernilai strategis untuk pertahanan dan keamanan, serta mampu menjamin kestabilan ekonomi untuk negara misalnya minyak bumi, gas alam, batubara dll.

Adapun Galian B merupakan jenis galian vital yang mampu menghidupi hajat hidup orang banyak dikelola oleh swasta dan diizinkan oleh negara, misalnya emas, perak, besi, intan, nikel dll.

Sedangkan Galian C merupakan bahan galian tambang yang biasanya digunakan sebagai bahan pembangunan infrastruktur, dikelola oleh pribadi, swasta maupun pemerintah daerah, seperti pasir, kapur, asbes marmer dan bahan lain.

Di Temanggung dan banyak di daerah-daerah lain di seluruh Indonesia banyak dijumpai penambangan bahan Galian C. Kebutuhan akan pasir dan kapur untuk pembangunan memang banyak dibutuhkan dan dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi bagi beberapa orang. Karena penambangan Galian C dapat menyediakan lapangan kerja bagi penambang pasir, kapur batu dan kerikil. Juga membuka lapangan pekerjaan untuk para kuli, dan juga supir. Namun penambangan yang dilakukan secara liar tanpa izin akan menyebabkan terjadinya eksploitasi yang tak terkendali dan merugikan tidak hanya masyarakat sekitar namun juga masyarakat banyak. Pemerintah daerah sendiri pun rugi, dimana keuntungan dan pemasukan dana dari penambangan Galian C tersebut tidak sebanding dengan kerusakan yang terjadi.

Dampak Positif dan Negatif Penambangan Galian C

Sudah barang tentu setiap hal yang ada di sekitar kita memiliki dua sisi sebagaimana sekeping mata uang. Begitu pula penambangan bahan Galian-C memiliki dampak positif dan dampak negatif.

Dampak positif Galian-C:

  1. Menciptakan lapangan kerja;
  2. Meningkatkan kesejahteraan ekonomi;
  3. Penghasilan meningkat (sementara saja);

Meskipun penambangan bahan Galian C memiliki dampak yang positif terhadap kesejahteraan ekonomi, namun manfaat itu hanya dirasakan oleh beberapa orang saja. Sementara dampak negatifnya lebih besar dan merugikan banyak orang. Terlebih lagi jika penambangan tersebut dilakukan secara ilegal.

Dampak negatif penambangan bahan Galian-C secara ilegal:

  1. Menyebabkan terjadinya bencana Alam (Banjir, Longsor, dll);
  2. Merusak dan menyusutkan lahan pertanian dan lahan produktif, karena areal persawahan hilang.
  3. Menjadi kubangan air hujan dan membahayakan keselamatan;
  4. Merusak keindahan alam dan nuansa desa.
  5. Membuat suasana bising karena laju lalu lintas kendaraan pengangkut bahan galian
  6. Daerah-daerah sekitar menjadi kotor, gersang dan dapat menyebabkan polusi udara serta penyakit mata.

Enam dampak negatif diatas merupakan dampak langsung dari adanya penambangan bahan Galian-C, sedangkan dampak tidak langsungnya adalah dapat menyebabkan penyusutan debit sumber mata air yang mana sumber air adalah hal yang esensial bagi generasi mendatang. Selain itu bekas lokasi penambangan Galian-C juga sudah tidak dapat dimanfaatkan lagi, dan reklamasi untuk mengembalikan fungsi lahan tersebut membutuhkan biaya yang sangat mahal.

Lokasi Penambangan yang Ilegal

Berdasarkan laporan dari DPUPKP kepada bupati Temanggung M Al Khadziq, yang menyebutkan bahwa aktivitas penambangan pasir di desa Kwadungan, Jurang, Kledung  adalah ilegal atau tidak memiliki izin. Ia menjelaskan, izin galian C menurut UU Nomor 3 Tahun 2020 itu menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Sementara pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk memberikan atau menolak izin segala aktivitas penambangan.

“Kami hanya mempunyai kewenangan untuk menetapkan lahan di setiap daerah melalui peraturan daerah (Perda).”

“Sedangkan lokasi penambangan pasir di Desa Kwadungan Jurang itu bukan merupakan wilayah pertambangan. Melainkan wilayah pertanian.”

Lebih lanjut kata Bupati, berdasarkan Perda Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2012 tentang RTRW, kawasan tersebut adalah kawasan sawah, bukan irigasi. Artinya, kegiatan yang diperbolehkan di lokasi tersebut hanyalah kegiatan pertanian, termasuk pendirian gudang pertanian. (referensi: banyumas.tribunnews.com)

Penambangan ilegal tersebut seringkali meresahkan, sehingga berbagai organisasi kemasyarakatan bersama pemuda melakukan demo dan mendatangi lokasi. Saat demo terjadi, para penambang dan oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut bubar. Namun penambangan masih terjadi. Pihak masyarakat melaporkan penambangan itu dilakukan di malam hari.

Mengapa hal seperti itu masih saja terjadi kalau bukan karena rendahnya wawasan tentang pentingnya menjaga lingkungan hidup? Kalau bukan karena oknum yang rakus dan mementingkan kepentingan pribadi daripada kepentingan banyak orang? 

Sekali lagi, eksploitasi terhadap lingkungan dan Sumber Daya Alam masih akan terus terjadi dan dilakukan oleh orang-orang yang kesadaran terhadap wawasan lingkungan hidupnya masih rendah. Eksploitasi masih juga akan dilakukan oleh orang-orang yang lebih mengutamakan kepentingan pribadi yang sifatnya hanya sesaat dan mengabaikan kepentingan orang banyak. Oleh karena itu MTs Ma’arif Jumo menyatakan sikap penambangan bahan Galian-C di lereng gunung Sindoro tersebut harus dihentikan. MTs Ma’arif Jumo juga bertekad akan memberikan wawasan kepada para peserta didiknya akan pentingnya kesadaran lingkungan hidup.

(Tim Adiwiyata MTs Ma’arif Jumo)

PS: Artikel ini ditulis sebagai bagian dari Kampanye dan Publikasi Gerakan PBLHS di MTs Ma’arif Jumo yang sedang akan menuju menjadi Madrasah Adiwiyata

%d bloggers like this: